Langsung ke konten utama
loading

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar dan Pascabayar Dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK)

  

Kali ini memberikan informasi tentang REGISTRASI ULANG KARTU PRABAYAR DAN PASCABAYAR DENGAN NIK KK. Sebenarnya sangat merepotkan, tapi bagaimana lagi kalau sudah berurusan dengan sebuah peraturan, maka kita harus ikut kalau tidak ingin kartu kita tidak bisa dipakai lagi.

Kartu Prabayar

Sebelum melanjutkan pada pembahasan detil, perlu saya ingatkan bahwa semua gambar dibawah adalah brosur dan ukurannya besar, berisi tata cara registrasi, untuk menampilkan dalam ukuran besar silahkan di klik, karena yang tampil itu adalah gambar kecilnya (thumbnail). Kalau pakai handphone sebaiknya di download saja biar mudah dilihat nantinya. Kartu Prabayar

Kartu Prabayar

Perlunya informasi cara registrasi ulang kartu dengan NIK Kartu Keluarga ini disebabkan Pemerintah bersama operator seluler telah membuat kebijakan baru agar semua pelanggannya melakukan registrasi ulang. Ini berlaku untuk kartu prabayar maupun kartu pascabayar, aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menkominfo No. 12/2016 yang telah diubah menjadi Peraturan Menkominfo No. 14/2017. Penerapan peraturan ini rencananya akan mulai pada 31 Oktober 2017.

Dalam Peraturan Menkominfo telah ditegaskan bahwa pelanggan prabayar baru maupun pelanggan lama diwajibkan melakukan registrasi ulang, ini juga berlaku bagi seluruh warga negara asing yang menggunakan kartu prabayar operator Indonesia.

Syarat Dokumen

Pada aturan sebelumnya proses registrasi kartu perdana hanya bisa dilakukan dengan KTP atau ID Outlet, sementara dalam aturan baru ini pemerintah lebih ketat dimana pelanggan wajib memiliki KTP dan NIK KK. Berikut ini syarat dokumen yang diperlukan dalam registrasi kartu perdana baru dan lama:

  1. Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK dalam E-KTP atau KK, Usia dibawah 17 tahun / belum memiliki KTP bisa menggunakan NIK dalam KK)
  3. Kartu Keluarga
  4. Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing

Tempat Registrasi Ulang

Registrasi ulang kartu perdana dapat dilakukan di:

  1. Gerai milik jasa penyelenggara telekomunikasi atau gerai Mitra
  2. Secara pribadi dengan mengirim SMS dengan mengetik: NIK#NomorKK# dan kirim ke nomor 4444, atau menghubungi Contact Center operator

Kartu Prabayar

Setelah mengirimkan data registrasi kartu , pihak operator dan Ditjen dukcapil akan melakukan proses verifikasi pencocokan data pelanggan sesuai nomor NIK dan KK yang terdaftar di Dukcapil yang memakan waktu sampai 24 jam maksimal

Setiap operator seluler memiliki cara yang berbeda dalam meregistrasikan kartu prabayarnya, biasanya pihak operator mengirim SMS panduan bagaimana cara registrasi ulang kartu prabayar lama atau baru. Dibawah ada cara-cara registrasi kartu dengan NIK KK untuk semua operator, Anda hanya perlu mengikutinya.

Cara registrasi ulang NIK KK pengguna Telkomsel

Cara registrasi ulang NIK KK pengguna Telkomsel bisa disimak seperti langkah-langkah berikut ini:

  1. Via SMS
    Pelanggan baru Ketik: REG<spasi>NIK#NomorKK# kirim ke 4444
    Pelanggan lama Ketik: ULANG<spasi>NIK#NomorKK# kirim ke 4444
  2. Via registrasi Online
    Klik laman Registrasi Kartu Prabayar pada Website Telkomsel
  3. Via GraPARI, Silahkan datang langsung ke GraPARI terdekat.

Cara registrasi ulang NIK KK pengguna Indosat Ooredo

Cara registrasi ulang NIK KK pengguna Indosat Ooredo bisa disimak seperti langkah-langkah berikut ini:

  1. Via SMS
    Pelanggan lama Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
    Pelanggan baru Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444
  2. Kunjungi Gerai Indosat Ooredoo

Cara registrasi ulang NIK KK pengguna XL

Cara registrasi ulang NIK KK pengguna XL bisa disimak seperti langkah-langkah berikut ini:

  1. Via SMS
    Pelanggan lama Ketik: DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke 4444
    Pelanggan baru Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
  2. Via registrasi Online dengan mengunjungi laman registrasi.xl.co.id/ulang
  3. Via Aplikasi myXL di Android atau iOS
  4. Kunjungi Gerai XL Center atau Xplor

Cara registrasi ulang NIK KK pengguna Tri

Cara registrasi ulang NIK KK pengguna Tri bisa disimak seperti langkah-langkah berikut ini:

  1. Via SMS
    Pelanggan lama Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
    Pelanggan baru Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444
  2. Via Applet (Menu aktifasi setelah baru menyalakan ponsel)
  3. Hanya untuk Pelanggan baru via Online
    Dengan melakukan registrasi pada laman registrasi.tri.co.id
  4. Kunjungi Gerai 3Store

Cara registrasi ulang NIK KK pengguna Smartfren

Cara registrasi ulang NIK KK pengguna Smartfren bisa disimak seperti langkah-langkah berikut ini:

  1. Via SMS Ketik: NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
  2. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru Tekan *4444# dari menu dialer handphone
  3. Via Online Melalui website Smartfren my.smartfren.com/reg
  4. Kunjungi Galerry Smartfren, sekalian ketemu CS-CS cantik hehe

Cara registrasi ulang NIK KK pengguna Net 1 Indonesia

Pengguna Net 1 Indonesia bisa melakukan registrasi seperti langkah-langkah berikut ini:

  1. Hubungi 0828-4256-6381 (khusus pelanggan Net1)
  2. Hubungi 0828-1700-1700 (khusus pelanggan Ceria)

Nah mudah kan cara registrasi ulang NIK KK untuk semua operator? Sekarang permasalahan yang timbul jika ada masalah dari cara-cara diatas. Mungkin karena kesalahan sistem atau memang datanya tidak cocok atau data Anda telah digunakan orang lain proses registrasi ulang kartu perdana Anda gagal, Anda bisa mencoba langkah berikut ini:

  1. Mengisi formulir surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.
  2. Melakukan validsasi ulang sampai proses verifikasi berhasil.

Kartu Prabayar

Selain itu, dalam aturan ini juga menerapkan aturan kepemilikan kartu seluler. Setiap satu NIK, pelanggan bisa meregistrasikan sendiri paling banyak tiga nomor seluler, baik itu prabayar atau pascabayar dan dari operator manapun.

Jika Anda punya lebih dari tiga nomor, registrasi wajib dilakukan di Gerai Operator atau milik Mitra Operator. Jadi buat Anda yang sering membeli kartu perdana sekali pakai (biasanya Tri AON Kuota) Anda sudah tidak bisa lagi membeli paketan kartu perdana selain melalui registrasi kartu prabayar langsung.

Bagi siapapun pelanggan yang melanggar dengan menggunakan data-data palsu milik orang lain, maka operator berhak menonaktifkan nomor seluler tersebut.

Registrasi ulang kartu perdana menggunakan kartu keluarga (KK) dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018.

Akibat yang terjadi jika kartu prabayar tidak diregistrasi ulang

Akibat ini pasti tidak enak dan merepotkan dan akan terjadi jika kartu prabayar tidak diregistrasi ulang. Akibatnya berikut ini:

  1. Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak pemberitahuan pelaksanaan Registrasi ulang oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
  2. Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (incoming SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada point 1.
  3. Pemblokiran layanan data internet jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada point 2.

Meskipun dalam keadaan terblokir kartu Anda masih bisa menggunakan jaringan operator namun hanya sebatas registrasi saja , fitur lain seperti panggilan, sms dan internet tidak bisa dilakukan sampai data tervalidasi.

Nah sudah jelas saya kira ulasan diatas, jadi selamat melakukan registrasi ulang, dan selamat berepot ria, hehe.

star
Bagikan

Author

AdminSaya adalah blogger kampung Pondok Jeruk. Jika dalam beberapa posting saya ada yang tidak berkenan, mohon dimaklumi saya wong ndeso. :)

Post “Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar dan Pascabayar Dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK)” ini saya unggah dari Wringin Agung, Jombang Sub-District, Jember Regency, East Java, Indonesia. 
Published:Minggu, 15 Oktober 2017
Last Modified:2020-11-18T00:46:31Z

Recent Posts

    Komentar 8  Recent Comments